Rabu, 17 Juni 2026 | 18:52

PASAL 49 KUHP

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
NEWS

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP

ASKARA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai ...